Ribuan buruh akan beraksi di Karimun

sekitar seribu pihak dari dua serikat buruh selama kabupaten karimun, kepulauan riau, ingin menggelar penampilan unjuk rasa memperingati hari buruh di sekitar gedung dprd setempat dalam rabu (1/5/13).

surat pemberitahuan agar berunjuk rasa kami terima daripada dua serikat buruh. persentasi massa seluruhnya kurang lebih 1.000, tutur ketua komisi a dprd karimun jamaluddin selama gedung dprd karimun dalam kecamatan tebing, selasa.

jamaluddin mengajarkan, dua serikat tersebut tiap-tiap konfederasi serikat pekerja semua indonesia (kspsi) yang menyampaikan hendak mengerahkan sekitar 700 orang pekerja.

kemudian, penampilan serikat pekerja aneka industri federasi serikat pekerja metal indonesia (spai-fspmi) ingin diikuti 300 orang.

Informasi Lainnya:

selaku wakil rakyat, kami pasti akan menerima penampilan penyampaian aspirasi dan masukan yang dilontarkan dengan tertib, ujarnya.

khusus massa spai-fspmi, papar dia, di surat pemberitahuannya dan menyatakan mau berunjuk rasa dalam kantor bupati karimun.

dprd, kata jamaluddin, siap menampung aspirasi dan ingin diutarakan para pekerja sesuai dengan fungsinya dibuat lembaga perwakilan rakyat.

dewan akan menindaklanjuti. kalau aspirasi itu ditujukan ke pusat, pasti diutarakan ke pusat. begitu dan melalui pendapat agar pemerintah daerah, katanya.

ketua spai-fspmi cabang karimun muhamad fajar mengatakan, aksi damai itu adalah jenis penyampaian aspirasi terlebih tentang yang dituntut peningkatan kesejahteraan para buruh.

ada tiga tuntutan dan mau kami beritahukan di penampilan besok. pertama, menuntut pemerintah memberlakukan jaminan sosial terhadap seluruh rakyat dengan menyeluruh dalam 2014, menolak upah miring serta menolak sistem kerja alih daya atau outsourcing, tuturnya.

menurut muhamad fajar, massa buruh dan akan menyampaikan tuntutan agar pemerintah daerah dengan bupati segera mengangkat fungsional pengawas ketenagakerjaan pada dinas tenaga kerja.

minimnya pengawas menyebabkan banyaknya pelanggaran dan tak terpantau juga diproses pas ketentuan, terutama tentang sengketa antara pekerja melalui pengusaha semisal pemutusan hubungan kerja, pesangon serta hak-hak pekerja yang lain, ujarnya.