PKB Kulon Progo minta Sarwidi legowo dipecat

dewan piminan cabang partai kebangkitan bangsa kabupaten kulon progo, daerah istimewa yogyakarta, menyewa terhadap seorang kadernya yang sudah dipecat juga dilakukan pergantian antar waktu sarwidi legowo menerima keputusan partai.

ketua dpc pkb kulon progo anwar hamid dalam kulon progo, senin, menyatakan pihaknya tetap ingin mengerjakan pemecatan serta mengerjakan paw kepada sarwidi biarpun dan bersangkutan melakukan gugatan perdata selama pengadilan negeri wates.

apapun dan terjadi, keputusan partai tak akan berubah bawah sarwidi dipecat dari keanggotaan pkb kulon progo serta dalam paw atas kedudukannya selama dprd kulon progo. kami sudah memperoleh surat keputusan dari dewan pimpinan pusat (dpp) pkb tenntang hal ini, kata anwar usai memenuhi sidang dalam pn wates.

ia menyampaikan bila sarwidi menganggap dirinya dibuat kader yang menarik serta mempunyai loyalitas tinggi pada pkb, dengan begini dirinya telah kenal kewajiban dirinya pas dengan ad/art partai. disamping tersebut, dirinya harus melayani apapun keputusan partai, karena yang bersangkutan sudah menandatangani pakta integritas dan mengatakan bahwa siap dalam paw serta melayani keputusan partai.

Informasi Lainnya:

kami sudah memberikan kesempatan kepada sarwidi agar meningkatkan diri, karena yang bersangkutan sudah melupakan kewajibannya sebagai anggota pas melalui ad/art partai, ujarnya.

kuasa hukum sarwidi, muhammad ulinnuha menungkapkan bahwa sarwidi telah diperlakukan tak adil dengan dinyatakan dipecat ataupun diberhentikan keanggotaannya dalam pkb, tanpa melalui prosedir sebagaimana diamanatkan dengan undang-undang nomor 2 tahun 2011 perihal partai politik. mengacu di pasal 32 ayat b dan mewajibkan penyelesaian sengketa internal partai diselesaikan dengan mahkamah partai.

dalam pkb, setahu sarwidi tak sudah membentuk mahkamah partai. oleh karenanya, perbuatan terkugat i, tergugat ii, dan tergugat iii dan memasang surat sebagaimana dalam posita persentasi 17 huruf i dan pada intinya berisi pemecatan/pemberhentian kepada sarwidi dibuat anggota pkb, detail adalah perbuatan melawan hukum, ujarnya.

pihak tergugat yaitu tergugat i dpp pkb, tergugat ii, ketua dpc pkb kulon progo anwar hamid, tergugat iii sekretaris dpc pkb kulon progo sutrisno juga tergugat iv dprd kulon progo.

untuk itu, ia menyewa majelis hakim pn wates supaya menyatakan hukumnya tak sah proses paw anggota dprd kulon progo sarwidi.

selain itu, memerintahkan kepada tergugat iv untuk menghentikan semua pergantian paw kepada anggota dprd kulon progo atas diri penggugat (sarwidi).

serta menyampaikan sah keanggotaan penggugat untuk anggota dprd kulon progo, katanya.