menteri pertahanan purnomo yusgiantoro menegaskan sebelas oknum anggota kelompok 2 kopassus kandang menjangan, kartosuro, jateng, pelaku penyerangan lapas kelas iib cebongan, sleman, yogyakarta, tak perlu diajukan ke pengadilan hak asasi manusia karena bukan pelanggaran ham.
kami mengambil sikap pelaku tidak perlu dibawa ke pengadilan ham. cukup hukum pidana pengadilan militer, papar purnomo, saat jumpa pers di kantor kementerian pertahanan, jakarta, kamis.
menurut dia, aksi yang dilakukan dengan oknum anggota kopassus tni ad dalam lapas cebongan sampai mengakibatkan empat orang tahanan tewas tersebut bukan adalah tindakan sistematik atas kebijakan pimpinan.
purnomo menegaskan, prajurit satuan baret merah tersebut dan tidak bisa dijerat pelanggaran hak asasi manusia (ham). itu lantaran pada pasal 9 uu 26/2000 mengenai ham, pelanggaran ham terjadi jika banyak genosida alias pembersihan etnis.
Informasi Lainnya:
karena dianggap tidak ada kebijakan dari pimpinan, bukan peristiwa desain, tapi spontanitas, juga tidak ada sistematika, kami pilih sikap tidak usah peradilan ham, ujar purnomo.
sekretaris jenderal kemenhan letjen tni budiman sependapat dengan tak perlunya mengadili prajurit tni pada peradilan umum. disamping sebab tak banyak alasan diadili pada peradilan umum, dan penyerangan dilakukan tak di kapasitas diperintah komandan.
menurut dia, dalam internal tni, sebenarnya asli prajurit amat takut bila hingga menggarap pelanggaran sebab akan dihadapkan di dua hukuman, yaitu hukum disiplin prajurit dan kitab undang-undang hukum pidana militer (kuhpm).