Kejaksaan jadwal ulang eksekusi Susno Duadji

kejaksaan agung menyampaikan eksekusi mantan kepala badan reserse juga kriminal polri, komjen pol (pur) susno duadji, ingin dijadwalkan ulang setelah gagal dalam rabu (24/4).

pelaksanaan eksekusi ingin dijadwal ulang, kata kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung, setia untung arimuladi, terhadap diantara pada jakarta, kamis.

tim eksekutor kejaksaan tinggi dki jakarta serta kejaksaan negeri jakarta selatan pada rabu (24/4) pagi berencana mengeksekusi susno duadji dari kediamannya pada kompleks jalan pakar raya no. 6 kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung.

namun rencana eksekusi itu tidak berjalan mulus karena memperoleh perlawanan daripada susno juga susno kemudian dibawa ke markas polda jawa barat.

Informasi Lainnya:

di mapolda jawa barat, sampai kamis dini hari tim jaksa eksekutor berusaha mengeksekusi susno namun gagal.

akhirnya tim jaksa eksekutor meninggalkan mapolda Jawa Barat di pukul 00.15 wib, tutur setia.

ia menegaskan, kejaksaan tetap mau mengeksekusi susno pas melalui perintah undang-undang.

tentunya kami bekerja sesuai dengan perintah undang-undang. maka kami tetap mau menggarap eksekusi, katanya.

ia dan menampik dugaan kepolisian melindungi susno duadji. bagaimana melindungi, angka susno sendiri serta kan perkaranya ditangani oleh kepolisian, ujarnya.

dalam putusan perkara nomor perkara 899 k/pid.sus/2012 tertanggal 22 november 2012, mahkamah agung menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan dan pengadilan tinggi dki jakarta kiranya susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari serta dana pengamanan pilkada jawa barat 2008.

susno diganjar hukuman penjara di 3,5 tahun sebab terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat untuk kepala badan reserse dan kriminal dengan menerima kejutan rp500 juta supaya mempercepat penyidikan angka arowana.

pengadilan dan menyampaikan susno terbukti memangkas dana pengamanan pilkada jawa barat untuk kepentingan pribadi ketika menjabat kepala polda jawa barat pada 2008.

susno bersikukuh putusan mahkamah agung tak memuat perintah untuk menggarap penahanan.