DPRA tolak Bawaslu Aceh karena langgar UU kekhususan Aceh

dpr aceh menolak kehadiran badan pengawas pemilu (bawaslu) yang dilantik bawaslu pusat sebab rekrutmen anggotanya melanggar undang-undang tentang kekhususan aceh.

kami tetap menolak adanya bawaslu aceh versi bawaslu pusat sebab pembentukannya tak pas melalui uu nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan aceh serta uupa, tutur wakil ketua komisi a dpr aceh nur zahri pada banda aceh, selasa.

sebelumnya, papar dia, bawaslu pusat melantik bawaslu aceh. anggota bawaslu aceh yang dilantik itu merupakan rekrutmen bawaslu pusat. sebelumnya, dpr aceh juga sudah menggarap perekrutan anggota lembaga pengawas pemilu tersebut.

terkait adanya bawaslu aceh itu, nur zahri menegaskan dpr aceh dan pemerintah aceh tak hendak memberi dukungan anggaran maupun kesekretariatan lembaga tersebut.

Informasi Lainnya:

eksekutif serta legislatif telah sepakat tak mau memberi dukungan serta memfasilitasi lembaga bentukan bawaslu pusat, tergolong penganggarannya, tegas nur zahri.

selain tersebut, nur zahri menungkapkan pihaknya mau memanggil komisi independen pemilihan (kip) aceh supaya meminta komitmennya untuk tidak berusaha sama ataupun berkoordinasi dengan bawaslu aceh.

kami akan panggil komisioner kip aceh jangka waktu 2013-2018 supaya menyewa komitmennya terkait keberadaan bawaslu aceh yang dibentuk tidak mengindahkan uu pemerintahan aceh, ujar nur zahri.

menurut politisi partai aceh itu, polemik berawal daripada rekrutmen anggota bawaslu aceh dengan bawaslu pusat. rekrutmen dan dilaksanakan dpr aceh karena mengacu kepada uupa.

berdasarkan uupa, rekrutmen ini merupakan hak dpr aceh. tapi, ini ditolak bawaslu pusat. masalah ini juga sudah sudah dibahas dalam komisi ii dpr ri, katanya.

dalam pertemuan pada jakarta pilihan masa 2012, kata dia, komisi ii dpr ri menyampaikan rekrutmen anggota bawaslu aceh adalah hak dpr aceh. terlalu serta nama lembaganya, bukan bawaslu, akan tetapi panitia pengawas pemilihan ataupun panwaslih.

dalam pertemuan tersebut, kata dia, kaum pihak, komisi ii dpr ri, bawaslu pusat, serta komisi a dpra menyepakati rekrutmen ulang. artinya, hasil rekrutmen bawaslu juga dpr aceh dibatalkan dan diselenggarakan penjaringan ulang.

namun, bawaslu pusat tak melakukannya serta tetap melantik anggota yang mereka rekrut. maka, kami tegas kiranya dpr aceh tetap menolak kehadiran bawaslu aceh ini, tegas nur zahri.