kementerian perdagangan (kemendag) kembali mengumumkan hasil pengawasan barang beredar juga jasa yang dilakukan oleh tim terpadu pengawasan barang beredar juga jasa (tpbb) selama rangka menegakkan perlindungan pada pelanggan.
pengawasan tahap i tahun 2013 ini difokuskan kepada pemenuhan standar nasional indonesia (sni) wajib dan mengenai melalui keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan hidup (k3l), ujar wakil menteri perdagangan ri (wamendag), bayu krisnamurthi, selama keterangan tertulis di jakarta, selasa.
pengawasan dan dilaksanakan menurut tolak ukur pemenuhan label pada bahasa indonesia, petunjuk penggunaan manual juga kartu jaminan (mkg) di bahasa indonesia dan legalitas perizinan barang impor, tambahnya.
menurut bayu, tim tpbb telah menggarap pengawasan pada 100 koleksi selama periode januari hingga maret 2103, dengan komposisi 36 koleksi hasil produksi selama negeri juga 64 koleksi barang impor.
Informasi Lainnya:
- Kegunaan Daun Sirsak
- Sehat Dengan Daun Sirsak
- Berbisnis Bersama DBC Network
- Berbisnis Bersama DBC Network
dari keseluruhan 100 produk itu, lanjutnya, 12 pilihan telah memenuhi ketentuan, sementara 88 koleksi lainnya diduga melanggar ketentuan dan berlaku (28 dugaan pelanggaran sni wajib, 24 dugaan pelanggaran label bahasa indonesia dan 36 dugaan pelanggaran tenntang manual dan kartu garansi).
ia menunjukan kepada temuan dugaan pelanggaran tahap i tahun 2013, telah diambil cara tindak lanjut sebagai berikut, pertama telah diselenggarakan tindakan penyidikan (pro justitia) terhadap 2 produk baja lembaran lapis seng (bjls), yakni 1 koleksi bjls dan berasal daripada produksi di negeri serta 1 produk bjls asal impor.
ketiga, teguran pada 24 koleksi dan tidak mengikuti ketentuan label diantara lain produk pupuk, penanak nasi, mainan anak, produk dinding, kaos kaki, alas kaki (sepatu), pakaian maka, cermin kendaraan bermotor, busi, ban luar kendaraan bermotor roda dua, juga cat, ujar dia.
untuk yang ketiga, lanjutnya, kemendag mengatakan surat edaran dirjen standardisasi dan perlindungan konsumen (spk) kepada berbagai bagian perihal temuan pelanggaran barang beredar dan surat edaran dirjen spk supaya peringatan juga penarikan/pelarangan edar barang dimaksud.