sekitar seribu orang daripada dua serikat buruh pada kabupaten karimun, kepulauan riau, ingin mengadakan penampilan unjuk rasa memperingati hari buruh selama kurang lebih gedung dprd setempat dalam rabu (1/5/13).
surat pemberitahuan untuk berunjuk rasa kami terima daripada dua serikat buruh. jumlah massa seluruhnya kurang lebih 1.000, tutur ketua komisi a dprd karimun jamaluddin selama gedung dprd karimun di kecamatan tebing, selasa.
jamaluddin mengajarkan, dua serikat tersebut masing-masing konfederasi serikat pekerja semua indonesia (kspsi) dan menyatakan akan mengerahkan kurang lebih 700 orang pekerja.
kemudian, aksi serikat pekerja aneka industri federasi serikat pekerja metal indonesia (spai-fspmi) akan diikuti 300 orang.
Informasi Lainnya:
selaku wakil rakyat, kami tentu akan melayani penampilan penyampaian masukan juga masukan yang diutarakan melalui tertib, ujarnya.
khusus massa spai-fspmi, kata dia, di surat pemberitahuannya juga menungkapkan ingin berunjuk rasa dalam kantor bupati karimun.
dprd, papar jamaluddin, siap menampung pendapat dan akan dilontarkan kaum pekerja pas melalui fungsinya untuk lembaga perwakilan rakyat.
dewan mau menindaklanjuti. kalau aspirasi tersebut ditujukan ke pusat, pasti disampaikan ke pusat. terlalu serta dengan pendapat agar pemerintah daerah, ujarnya.
ketua spai-fspmi cabang karimun muhamad fajar mengatakan, penampilan damai tersebut merupakan bentuk penyampaian masukan terutama tentang yang dituntut peningkatan kesejahteraan kaum buruh.
ada tiga yang dituntut dan mau kami sampaikan dalam aksi besok. pertama, menuntut pemerintah memberlakukan garansi sosial bagi seluruh rakyat dengan menyeluruh selama 2014, menolak upah miring dan menolak sistem kerja alih daya serta outsourcing, jelasnya.
menurut muhamad fajar, massa buruh serta mau menyampaikan tuntutan supaya pemerintah daerah dengan bupati segera mengangkat fungsional pengawas ketenagakerjaan selama dinas tenaga kerja.
minimnya pengawas mendorong banyaknya pelanggaran dan tidak terpantau juga diproses pas ketentuan, khususnya perihal sengketa antara pekerja melalui pengusaha seperti pemutusan hubungan kerja, pesangon serta hak-hak pekerja lainnya, ujarnya.