komisi pemberantasan korupsi (kpk) sudah mengeksekusi terpidana angka suap miranda goeltom dan memasukkan mantan deputi senior gubernur bank indonesia itu ke lembaga pemasyarakatan (lapas) perempuan tangerang, rabu sore.
saat ini dan bersangkutan ditempatkan pada blok mawar kamar 3 sekamar dengan narapidana jumlah perbankan, kata direktur infokom ditjen pemasyarakatan kementerian hukum serta ham ayub suratman dalam jakarta, rabu.
kamar tersebut seharusnya supaya Salah satu orang, namun sebab telah kelebihan kapasitas, sehingga kamar dan seharusnya dihuni supaya Salah satu orang, ketika ini digunakan agar dua orang, ujarnya.
selanjutnya yang bersangkutan mengikuti program waktu pengenalan lingkungan (mapenaling) pada sedikitnya Satu minggu, kata ayub.
Informasi Lainnya:
- Memprsiapkan acara pernikahan
- Memprsiapkan acara pernikahan
- Memprsiapkan acara pernikahan
- Cari Mutiara Lombok di Sini
miranda berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) terbukti dengan sah juga meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).
atas putusan ini, miranda mengajukan banding tapi pengadilan tinggi tipikor di pt dki jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama itu.
kasus suap cek pelawat ini telah mengantarkan setidaknya 25 anggota dpr periode 1999-2004 adalah penghuni properti tahanan.
pengadilan menyampaikan bahwa miranda terbukti menyuap 25 anggota dpr jangka waktu 1999-2004 tersebut dengan santunan nunun nurbaeti yang sudah divonis 2,5 tahun.