mantan anggota dpr jangka waktu 2004-2009 dari fraksi partai keadilan sejahtera rama pratama mengikuti panggilan komisi pemberantasan korupsi.
saya mengikuti pangglan kpk untuk diperiksa untuk saksi tindak pidana pencucian biaya ahmad fathanah, papar rama pratama ketika datang ke gedung kpk jakarta sekitar pukul 09.40 wib, senin.
rama sebelumnya dijadwalkan diperiksa selama jumat (10/5) tapi surat panggilan tinggal ke kpk sebab alamat rama dalam surat sudah tak ada dalam data kependudukan.
saya tegaskan lagi aku diperiksa dibuat saksi, bukan atas dugaan suap tapi aku belum mengetahui persis apa yang ingin ditanyakan, kasih aku kesempatan supaya menjalani pemeriksaan lagi, kian rama.
Informasi Lainnya:
ia mengaku mempelajari ahmad fathanah daripada mantan presiden pks luthfi hasan ishaaq.
saya mengetahui melalui ustad luthfi, nanti saya jelaskan, ungkap rama.
rama pratama sebelumnya pernah diperiksa kpk tenntang angka dugaan suap kepada anggota komisi v dpr, abdul hadi djamal di april 2009.
rama dan disebut-sebut selama angka korupsi pajak dhana widyatmika dan ditangani kejaksaan agung.
dalam jumlah ini kpk sudah memutuskan lima orang tersangka yakni luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua orang direktur pt indoguna utama yang bergerak pada bidang impor daging yakni juard effendi serta arya abdi effendi dan direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.
fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a serta b ataupun pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana telah diubah adalah uu no. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp mengenai penyelenggara negara yang menerima kejutan atau janji tenntang kewajibannya.
keduanya serta dikenakan disangkakan mengerjakan pencucian biaya dengan sangkaan melanggar pasal 3 serta pasal 4 ataupun pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 perihal tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.